Batik Banten; Simbol Semangat Banten
Dibuat dengan hasil tangan 100 persen, dan dikerjakan secara teliti dengan nama yang diambil dari daerah paling ujung Jawa bagian Barat ini, Batik Banten menandakan semangat kebantenan yang tidak pernah luntur untuk terus dikumandangkan hingga kemanca negara. Siapapun yang memakainya akan merasa kebesaran Banten masa lalu.
Sejak ditetapkan menjadi satu-satunya batik nusantara yang benar-benar memiliki karakter unik. Batik Banten ini adalah batik paten pertama yang setiap motifnya menandakan garis-garis semangat kebantenan. Bahkan dimanca Negara, Batik ini menjadi batik juara dari 52 negara peserta pameran batik di Malaysia tahun 2005 lalu.
Jadi menurut si empunya produksi Batik Banten ini, Ir Uke Kurniawan, Batik Banten adalah batik yang selalu membanggakan masyarakat Banten dimanapun ia dibawa dan dipamerkan. Lihat saja, 12 nama motif yang ada, Surosowan, Mandalikan, Kawangsan, Pasulaman, Srimanganti, Sabakingking, Pamaranggen, Pancaniti, Pasepen dan Motif Panjanten, berapa orang akan mengingat nama-nama gelar kebangsawanan, kraton dan sejarah-sejarah masa lalu Banten.
Lain itu, Batik yang seluruh motifnya diambil dari nama toponim desa-desa kuna, nama gelar dan nama tata ruang kraton Kesultanan Banten ini sekilas sama dengan batik nusantara lainnya. Hanya saja, sebagai batik yang membawa nama daerah dimana batik ini berada, ada sesuatu yang membedakannya yakni nama “Banten” dimana ketika disebutkan orang akan teringat Kejayaan masa lalunya.
“Saya benar-benar tidak menyangka, ketika kami menggelar pameran di beberapa Negara, orang sangat mengenal Banten. Mengenal kebesarannya. Disinilah semangat Banten dikenalkan untuk semua kalangan,” kutip Tangerang Tribun dari pemilik Produksi Banten, Uke Kurniawan di rumah industrinya, Jln. Bhayangkara Depan Masjid Kubil no. 5 Kec Cipocok Jaya, Serang.
Menurut penuturannya, dimulai sejak adanya Surat Keputusan Gubernur Banten pada Oktober 2003 tentang pembentukan panitia peneliti batik Banten memicu batik ini untuk dibudidayakan. telah dilakukan pengkajian motif telah dilakukan sejak tahun 2002. Hasil dari pengkajian motif tersebut kemudian dipresentasikan di depan para arkeolog nasional, budayawan, dan pemerintah Banten pada September 2004.
“Sumber daya arkeologi yang memiliki seni hias Banten belum banyak terungkap. Hal ini yang menjadi bahan pemikiran bersama. Di antara sumber daya arkeologi yang telah terungkap secara sistematik antara lain pada Artefak Terwengkal, hasil penggalian Pusat Penelitian Arkeologi Universitas Indonesia tahun 1976," kata Uke.
Transformasi motif dari Terwengkal ke suatu kain batik Banten merupakan upaya-upaya menghidupkan kembali seni hias Banten yang telah hilang sejak abad ke-17.
Penyelamatan dan pelestarian potensi kekayaan intelektual masyarakat Banten yang telah hidup ratusan tahun itu telah diwujudkan ke dalam berbagai wahana, baik pada seni hias ornamental bangunan maupun pada seni hias kain yaitu batik.
Rekonstruksi seni hias yang dimunculkan melalui wahana keramik, gelasir, dan nongelasir telah diwujudkan oleh Yayasan Baluwarti pada tahun 1994. Tahun 2002 telah dimunculkan melalui ornamental bangunan- bangunan di kawasan Banten lama. Pada tahun 2004 seni hias Banten telah dimunculkan melalui wahana kain batik oleh PT Uthana Group.
"Ragam hias lokal genius yang berkesinambungan dari masa prasejarah hingga ke masa Islam adalah ragam hias berbentuk tumpal atau pucuk rebung, yang berubah interpretasi pemaknaannya. Pada masa Islam diisi dengan makna Mukernas yang artinya perukunan," kata Uke.
Berdasarkan penelitian para Arkeolog sebetulnya ditemukan 75 ragam hias fragmen kreweng Banten yang berbentuk tumpal dan belah ketupat sebagai motif batik. Namun, pada tahap sekarang dari 75 ragam itu hanya 12 motif yang akan diproduksi, yaitu Datulaya, Pamaranggen, Pasulaman, Kapurban, Pancaniti, Mandalikan, Pasepen, Surasowan, Kawangsan, Srimanganti, Sabakingking, Dan Pejantren.
Yang menjadi batik ini membawa simbol kebanggan dan semangat Banten yang menjadi ciri khas utama batik Banten adalah motif datulaya. Motif ini memiliki dasar belah ketupat berbentuk bunga dan lingkaran dalam figura sulur-sulur daun. Warna yang digunakan, motif dasar berwarna biru, variasi motif pada figura sulur-sulur daun berwarna abu-abu, pada dasar kain berwarna kuning.
“Hampir semua motif Banten dibubuhi warna Abu-abu soft (lembut, red) dimana artinya adalah keteguhan dan semangat. Orang Banten ini identik dengan semangat pantang meyerahnya. Dan dari situlah semangat ini akan dibawa dan diperkenalkan keseluruh nusantara dan manca Negara,” ibuh Uke. Dan bahkan Membuat batik Banten dikenal di dalam dan luar negeri adalah mimpi Uke.
“Selama ini suvenir dari Banten hanya golok. Kesannya terlalu kasar. Dengan batik Banten saya harap masyarakat Banten bisa dikenal sebagai masyarakat yang lembut dan berbudaya tinggi,” pungkasnya. (Sns)
Kamis, 03 Juli 2008
Selasa, 03 Juni 2008
Investigasi Sungai Cisadane Bag (1)
Menelusuri Pembuangan Limbah di Sungai Cisadane
Pipa Buangan Limbah ke Sungai Tertutupi Alang-alang
Sebagai daerah penyangga ibukota, Tangerang memang wilayah yang berpotensi sebagai pusat bisnis dan ekonomi yang menggiurkan. Seiring dengan detak jantung pembangunannya, Tangerang menjadi daerah padat penduduk yang diikuti dengan menggeliatnya industri, baik skala kecil, menengah maupun besar. Keberadaan industri benar-benar telah mengubah Tangerang dari berbagai dimensi sosial, ekonomi, pendidikan hingga lingkungan. Tapi sayang, julukan sebagai kota seribu industri ini belum didukung oleh kesadaran para pelaku industri dan tatanan hukum yang kuat. Pasalnya, tidak sedikit industri yang mengabaikan faktor lingkungan yang berujung pada rusaknya tatanan sumber daya alam yang ada. Tidak dipungkiri, industri turut andil dalam perubahan ekologi hayati kekayaan alam di Tangerang. Salah satunya, keberadaan air yang menjadi sumber penghidupan manusia, telah tercemar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Untuk mengetahui lebih jauh tentang kondisi alam, khususnya pencemaran air sungai di wilayah Tangerang, tim investigasi melakukan penelusuran di Sungai Cisadane Tangerang.
Diketahui, Sungai Cisadane adalah satu-satunya sumber air minum bagi warga Tangerang. Selain itu, sungai yang membentang mulai dari Bogor ini juga menjadi salah satu titik pembuangan limbah cair yang dihasilkan pabrik, perumahan, dan beberapa rumah sakit. Dengan menyewa sebuah perahu kecil yang diperoleh dari salah seorang warga, kami menelusuri pinggiran Sungai Cisadane yang dimulai dari jembatan Unis Kota Tangerang menuju arah Serpong, Kabupaten Tangerang. Awalnya, memang tidak ditemukan adanya perubahan warna pada air sungai. Hanya tumpukan sampah di sekitar sungai yang mengganggu jalannya penelusuran. Sepanjang sungai juga ditemui beberapa aktivitas warga yang tengah mengais rezeki dengan memancing dan menjala ikan, serta mengambil cacing di ke dalaman sungai dengan perahu. Setelah hampir sepuluh menit menyusuri pinggir Sungai Cisadane, tim mulai menemukan lubang-lubang saluran pembuangan limbah dari perusahaan. Jika dilihat sepintas, tidak terlihat tanda-tanda perubahan warna air. Namun setelah didekati, baru terlihat jelas perubahan warna air. Saluran pembuangan limbah yang pertama ditemui tim, yaitu limbah yang dibuang berwarna putih mencolok. Air limbah itu juga berbau tidak sedap menyengat dengan disertai gumpalan busa berwarna putih kecoklatan. Setelah mendokumentasikan gumpalan air membusa dari salah satu saluran pabrik, penelusuran pun dilanjutkan. Dalam rentang jarak hanya beberapa ratus meter dari hasil temuan pertama, tim kembali menemukan saluran air limbah pabrik kedua kalinya. Kali ini, cairan limbah yang ditumpahkan langsung ke sungai berwarna hitam pekat. Lubang saluran pembuangan limbah pabrik, banyak yang sudah tertutupi alang-alang. Sehingga, tidak begitu kentara akan adanya perubahan warna air di sekitar pembuangan. Diduga kuat, air limbah ini berasal dari pabrik tekstil yang cukup besar di Tangerang.
Selanjutnya, saluran limbah yang ditemui letaknya juga sepintas nyaris tak terlihat. Posisinya menjorok ke dalam, sehingga mirip semburan air dari dasar sungai. Ketika tim masih berjarak 20 meter dari saluran pembuangan, bau menyengat langsung menyambut. Ketika air di sekitarnya disentuh juga terasa berminyak. Menurut beberapa pencari ikan, limbah yang dibuang itu memang berasal dari pabrik CPO yang ada di DAS Cisadane.
Pemilik perahu yang ditumpangi tim, sempat bercerita tentang aktivitas pembuangan limbah pabrik-pabrik yang berdiri di sepanjang Sungai Cisadane. Katanya, kalau siang hari pembuangan limbahnya belum seberapa dibanding malam hari. “Kalau malam hari lebih parah. Lebih banyak, dan baunya luar biasa,” cerita si tukang perahu. Ia lantas menuturkan perusahaan-perusahaan yang rutin menggelontorkan limbahnya ke Sungai Cisadane seperti pabrik tekstil, logam, kertas, tahu, pembungkus makanan, dan lain-lain.
Jumlah perusahaan yang berdiri di sepanjang Sungai Cisadane memang lumayan banyak. Proses pembuangan limbah oleh industri di sungai ini, bukannya tidak diketahui oleh pejabat berwenang. Bahkan Menteri Lingkungan Hidup Rahmat Witoelar bersama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah belum lama ini, juga pernah memergoki perusahaan yang terang-terangan membuang limbah industrinya ke sungai Cisadane. Namun sayang, pemerintah hanya sebatas melakukan pemangilan dan tidak ada tindakan tegas. “PT PUP masih dalam pengawasan kita, sudah ada tindakan perbaikan oleh industri tapi masih belum sempurna dan sesuai dengan harapan. Kita sudah melakukan arahan untuk penyempurnaan dan kami akan ke lapangan lagi untuk mengeceknya,” kata Kepala Bapedalda Banten M Husni melalui short message service (SMS), akhir pekan lalu, menjawab pertanyaan tim perihal tindak lanjut kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh PT PUP. Namun hingga kini pihak PT PUP masih tertutup perihal fasilitas pengelolaan limbah di perusahaannya. Saat hendak dikonfirmasi, tim investigasi tertahan di gerbang pabrik PT PUP yang dijaga keamanan pabrik.
Hal serupa juga terjadi di pabrik tekstil di Jalan MH Thamrin Kota Tangerang. Tak ada satu pun pihak keamanan yang memberikan kesempatan kepada tim investigasi untuk masuk pabrik. “Maaf pak bagi yang tidak berkepentingan dilarang masuk,” ujar salah seorang petugas keamanan. Ketika tim berkunjung ke PT Leograha, hanya diterima oleh bidang personalia. “Kalau pertanyaannya apakah IPAL berfungsi baik, bukan kami yang berwenang. Tapi kalau pertanyaannya apakah sudah punya IPAL, kami jawab sudah,” terang Ari, staf personalia tersebut. Merujuk data hasil uji laboratorium yang dilakukan PT Unilab Perdana terhadap kualitas air Sungai Cisadane pada tahun 2004, hasilnya mencengangkan. Dari empat lokasi yang diambil sampelnya, yaitu area Jembatan Gading Serpong, Jembatan Cikokol, Jembatan Robinson dan di Desa Sewan, rata-rata ada tujuh kandungan kimia yang diujikan melebihi baku mutu sesuai dengan yang ditetapkan dalam PP No. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Misalnya di lokasi pengujian Jembatan Gading Serpong. Di lokasi ini parameter kimiawi yang melebihi baku mutu itu adalah kandungan zat padat tersuspensi (TSS) sebanyak 82,6 mg/l dari maksimum 50 mg/l, Dissolved Oxygen (DO) rata-rata 5,86 mg/l dari nilai minimum 6 mg/l, BOD rata-rata 3,97 mg/l dari batas maksimal 2 mg/l. Kemudian COD rata-rata 18,57 mg/l padahal yang seharusnya maksimal 10 mg/l, Anion Surfactan ( MBAS) 0,11 mg/l dari batas maksimal 0,02 mg/l, seng (Zn) 0,13 mg/l padahal batas maksimalnya 0,05 mg/l dan total koliform rata-rata 7,9x10 MPN/100 ml, padahal maksimalnya adalah 1x10 MPN/100 ml. Tim
Pipa Buangan Limbah ke Sungai Tertutupi Alang-alang
Sebagai daerah penyangga ibukota, Tangerang memang wilayah yang berpotensi sebagai pusat bisnis dan ekonomi yang menggiurkan. Seiring dengan detak jantung pembangunannya, Tangerang menjadi daerah padat penduduk yang diikuti dengan menggeliatnya industri, baik skala kecil, menengah maupun besar. Keberadaan industri benar-benar telah mengubah Tangerang dari berbagai dimensi sosial, ekonomi, pendidikan hingga lingkungan. Tapi sayang, julukan sebagai kota seribu industri ini belum didukung oleh kesadaran para pelaku industri dan tatanan hukum yang kuat. Pasalnya, tidak sedikit industri yang mengabaikan faktor lingkungan yang berujung pada rusaknya tatanan sumber daya alam yang ada. Tidak dipungkiri, industri turut andil dalam perubahan ekologi hayati kekayaan alam di Tangerang. Salah satunya, keberadaan air yang menjadi sumber penghidupan manusia, telah tercemar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Untuk mengetahui lebih jauh tentang kondisi alam, khususnya pencemaran air sungai di wilayah Tangerang, tim investigasi melakukan penelusuran di Sungai Cisadane Tangerang.
Diketahui, Sungai Cisadane adalah satu-satunya sumber air minum bagi warga Tangerang. Selain itu, sungai yang membentang mulai dari Bogor ini juga menjadi salah satu titik pembuangan limbah cair yang dihasilkan pabrik, perumahan, dan beberapa rumah sakit. Dengan menyewa sebuah perahu kecil yang diperoleh dari salah seorang warga, kami menelusuri pinggiran Sungai Cisadane yang dimulai dari jembatan Unis Kota Tangerang menuju arah Serpong, Kabupaten Tangerang. Awalnya, memang tidak ditemukan adanya perubahan warna pada air sungai. Hanya tumpukan sampah di sekitar sungai yang mengganggu jalannya penelusuran. Sepanjang sungai juga ditemui beberapa aktivitas warga yang tengah mengais rezeki dengan memancing dan menjala ikan, serta mengambil cacing di ke dalaman sungai dengan perahu. Setelah hampir sepuluh menit menyusuri pinggir Sungai Cisadane, tim mulai menemukan lubang-lubang saluran pembuangan limbah dari perusahaan. Jika dilihat sepintas, tidak terlihat tanda-tanda perubahan warna air. Namun setelah didekati, baru terlihat jelas perubahan warna air. Saluran pembuangan limbah yang pertama ditemui tim, yaitu limbah yang dibuang berwarna putih mencolok. Air limbah itu juga berbau tidak sedap menyengat dengan disertai gumpalan busa berwarna putih kecoklatan. Setelah mendokumentasikan gumpalan air membusa dari salah satu saluran pabrik, penelusuran pun dilanjutkan. Dalam rentang jarak hanya beberapa ratus meter dari hasil temuan pertama, tim kembali menemukan saluran air limbah pabrik kedua kalinya. Kali ini, cairan limbah yang ditumpahkan langsung ke sungai berwarna hitam pekat. Lubang saluran pembuangan limbah pabrik, banyak yang sudah tertutupi alang-alang. Sehingga, tidak begitu kentara akan adanya perubahan warna air di sekitar pembuangan. Diduga kuat, air limbah ini berasal dari pabrik tekstil yang cukup besar di Tangerang.
Selanjutnya, saluran limbah yang ditemui letaknya juga sepintas nyaris tak terlihat. Posisinya menjorok ke dalam, sehingga mirip semburan air dari dasar sungai. Ketika tim masih berjarak 20 meter dari saluran pembuangan, bau menyengat langsung menyambut. Ketika air di sekitarnya disentuh juga terasa berminyak. Menurut beberapa pencari ikan, limbah yang dibuang itu memang berasal dari pabrik CPO yang ada di DAS Cisadane.
Pemilik perahu yang ditumpangi tim, sempat bercerita tentang aktivitas pembuangan limbah pabrik-pabrik yang berdiri di sepanjang Sungai Cisadane. Katanya, kalau siang hari pembuangan limbahnya belum seberapa dibanding malam hari. “Kalau malam hari lebih parah. Lebih banyak, dan baunya luar biasa,” cerita si tukang perahu. Ia lantas menuturkan perusahaan-perusahaan yang rutin menggelontorkan limbahnya ke Sungai Cisadane seperti pabrik tekstil, logam, kertas, tahu, pembungkus makanan, dan lain-lain.
Jumlah perusahaan yang berdiri di sepanjang Sungai Cisadane memang lumayan banyak. Proses pembuangan limbah oleh industri di sungai ini, bukannya tidak diketahui oleh pejabat berwenang. Bahkan Menteri Lingkungan Hidup Rahmat Witoelar bersama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah belum lama ini, juga pernah memergoki perusahaan yang terang-terangan membuang limbah industrinya ke sungai Cisadane. Namun sayang, pemerintah hanya sebatas melakukan pemangilan dan tidak ada tindakan tegas. “PT PUP masih dalam pengawasan kita, sudah ada tindakan perbaikan oleh industri tapi masih belum sempurna dan sesuai dengan harapan. Kita sudah melakukan arahan untuk penyempurnaan dan kami akan ke lapangan lagi untuk mengeceknya,” kata Kepala Bapedalda Banten M Husni melalui short message service (SMS), akhir pekan lalu, menjawab pertanyaan tim perihal tindak lanjut kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh PT PUP. Namun hingga kini pihak PT PUP masih tertutup perihal fasilitas pengelolaan limbah di perusahaannya. Saat hendak dikonfirmasi, tim investigasi tertahan di gerbang pabrik PT PUP yang dijaga keamanan pabrik.
Hal serupa juga terjadi di pabrik tekstil di Jalan MH Thamrin Kota Tangerang. Tak ada satu pun pihak keamanan yang memberikan kesempatan kepada tim investigasi untuk masuk pabrik. “Maaf pak bagi yang tidak berkepentingan dilarang masuk,” ujar salah seorang petugas keamanan. Ketika tim berkunjung ke PT Leograha, hanya diterima oleh bidang personalia. “Kalau pertanyaannya apakah IPAL berfungsi baik, bukan kami yang berwenang. Tapi kalau pertanyaannya apakah sudah punya IPAL, kami jawab sudah,” terang Ari, staf personalia tersebut. Merujuk data hasil uji laboratorium yang dilakukan PT Unilab Perdana terhadap kualitas air Sungai Cisadane pada tahun 2004, hasilnya mencengangkan. Dari empat lokasi yang diambil sampelnya, yaitu area Jembatan Gading Serpong, Jembatan Cikokol, Jembatan Robinson dan di Desa Sewan, rata-rata ada tujuh kandungan kimia yang diujikan melebihi baku mutu sesuai dengan yang ditetapkan dalam PP No. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Misalnya di lokasi pengujian Jembatan Gading Serpong. Di lokasi ini parameter kimiawi yang melebihi baku mutu itu adalah kandungan zat padat tersuspensi (TSS) sebanyak 82,6 mg/l dari maksimum 50 mg/l, Dissolved Oxygen (DO) rata-rata 5,86 mg/l dari nilai minimum 6 mg/l, BOD rata-rata 3,97 mg/l dari batas maksimal 2 mg/l. Kemudian COD rata-rata 18,57 mg/l padahal yang seharusnya maksimal 10 mg/l, Anion Surfactan ( MBAS) 0,11 mg/l dari batas maksimal 0,02 mg/l, seng (Zn) 0,13 mg/l padahal batas maksimalnya 0,05 mg/l dan total koliform rata-rata 7,9x10 MPN/100 ml, padahal maksimalnya adalah 1x10 MPN/100 ml. Tim
Pemekaran Tangerang Selatan Disahkan Bulan Juni
Pemekaran kota otonom baru Tangerang Selatan tinggal selangkah lagi. Rencananya pada pekan depan Kota Tangerang Selatan akan disahkan oleh DPR RI, bersamaan 12 usulan daerah lain yang masuk kloter pertama untuk pemekaran wilayah.
"Kami sangat optimistis Kota Tangerang Selatan akan terbentuk dalam waktu dekat ini. Menurut rencana, DPR akan mengesahkannya pada 10 Juni mendatang," ungkap Salbini, Ketua Pansus Percepatan Pembentukan Kota Tangerang Selatan DPRD Kabupaten Tangerang, Sabtu (31/5).
Dikatakan Salbini, Kota Tangerang Selatan sangat berpeluang untuk disahkan bersamaan dengan 12 daerah lain yang masuk dalam kloter pertama. Bukan masuk kloter kedua yang terdiri dari 15 usulan daerah pemekaran.
"Kalangan DPR RI pun mengatakan demikian, bahwa Kota Tangerang Selatan berpeluang disahkan dalam waktu dekat ini," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini saat dihubungi mengatakan, Kota Tangerang Selatan sangat berpeluang untuk disahkan pada bulan Juni mendatang.
"Jadwal tanggal 10 Juni masih tentatif. Yang pasti, telah disepakati daerah yang layak dimekarkan akan disahkan bulan Juni," ungkap Jazuli.
Jazuli mengakui bahwa pemerintah pusat telah menyatakan bahwa Kota Tangerang Selatan sudah tidak ada masalah lagi.
Dikatakan Jazuli, setelah DPR RI mensahkan, tahap selanjutnya ada di Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) yang akan meninjau ke Tangerang Selatan pada pekan-pekan ini.
"Saya sangat optimistis DPOD, juga akan menyetujuinya," ujar Jazuli yang juga mantan calon bupati Tangerang di Pilkada kemarin.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang mengaku siap menyambut kehadiran kota otonom baru di bagian selatan Kabupaten Tangerang tersebut.
"Seluruh aset milik Kabupaten Tangerang yang ada di wilayah Tangerang Selatan akan diserahkan," ungkap Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Tangerang Mas Iman Kusnandar, akhir pekan kemarin.
Bahkan, lanjut Mas Imam, pemerintah induk Kabupaten Tangerang telah dialokasikan dalam APBD Kabupaten Tangerang sebesar Rp 30 miliar. Dari Pemerintah Provinsi Banten pun siap diberikan ke APBD Kota Tangerang Selatan.
Kota otonom baru ini terdiri dari tujuh kecamatan, yakni Ciputat, Ciputat Timur, Serpong, Serpong Utara, Pamulang, Pondok Aren, dan Setu.
Kantor Kecamatan Ciputat nantinya akan dijadikan kantor Pjs Walikota, Sekda, Asda 1 dan 2, Kabag (berjumlah delapan), Kasubag (berjumlah 23), kantor arsip, dan Satpol PP. Sedangkan Kantor Dinas Perhubungan di Kecamatan Setu akan dijadikan gedung DPRD Kota Tangerang Selatan.
Total alokasi anggaran yang telah disiapkan untuk Kota Tangsel sekitar Rp 53 miliar. Rinciannya, antara lain Rp 30 miliar dari APBD 2007 dan 2008 Kabupaten Tangerang, untuk pelaksanaan Pilkada Rp 9,7 miliar di APBD 2008 Kabupaten Tangerang, dan Rp 10 miliar dari Provinsi Banten.
Jika nanti terbentuk, Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan 4.631 pegawai baik fungsional maupun struktural, mulai dari sekda hingga staf pelaksana. PJI-Tangerang
"Kami sangat optimistis Kota Tangerang Selatan akan terbentuk dalam waktu dekat ini. Menurut rencana, DPR akan mengesahkannya pada 10 Juni mendatang," ungkap Salbini, Ketua Pansus Percepatan Pembentukan Kota Tangerang Selatan DPRD Kabupaten Tangerang, Sabtu (31/5).
Dikatakan Salbini, Kota Tangerang Selatan sangat berpeluang untuk disahkan bersamaan dengan 12 daerah lain yang masuk dalam kloter pertama. Bukan masuk kloter kedua yang terdiri dari 15 usulan daerah pemekaran.
"Kalangan DPR RI pun mengatakan demikian, bahwa Kota Tangerang Selatan berpeluang disahkan dalam waktu dekat ini," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini saat dihubungi mengatakan, Kota Tangerang Selatan sangat berpeluang untuk disahkan pada bulan Juni mendatang.
"Jadwal tanggal 10 Juni masih tentatif. Yang pasti, telah disepakati daerah yang layak dimekarkan akan disahkan bulan Juni," ungkap Jazuli.
Jazuli mengakui bahwa pemerintah pusat telah menyatakan bahwa Kota Tangerang Selatan sudah tidak ada masalah lagi.
Dikatakan Jazuli, setelah DPR RI mensahkan, tahap selanjutnya ada di Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) yang akan meninjau ke Tangerang Selatan pada pekan-pekan ini.
"Saya sangat optimistis DPOD, juga akan menyetujuinya," ujar Jazuli yang juga mantan calon bupati Tangerang di Pilkada kemarin.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang mengaku siap menyambut kehadiran kota otonom baru di bagian selatan Kabupaten Tangerang tersebut.
"Seluruh aset milik Kabupaten Tangerang yang ada di wilayah Tangerang Selatan akan diserahkan," ungkap Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Tangerang Mas Iman Kusnandar, akhir pekan kemarin.
Bahkan, lanjut Mas Imam, pemerintah induk Kabupaten Tangerang telah dialokasikan dalam APBD Kabupaten Tangerang sebesar Rp 30 miliar. Dari Pemerintah Provinsi Banten pun siap diberikan ke APBD Kota Tangerang Selatan.
Kota otonom baru ini terdiri dari tujuh kecamatan, yakni Ciputat, Ciputat Timur, Serpong, Serpong Utara, Pamulang, Pondok Aren, dan Setu.
Kantor Kecamatan Ciputat nantinya akan dijadikan kantor Pjs Walikota, Sekda, Asda 1 dan 2, Kabag (berjumlah delapan), Kasubag (berjumlah 23), kantor arsip, dan Satpol PP. Sedangkan Kantor Dinas Perhubungan di Kecamatan Setu akan dijadikan gedung DPRD Kota Tangerang Selatan.
Total alokasi anggaran yang telah disiapkan untuk Kota Tangsel sekitar Rp 53 miliar. Rinciannya, antara lain Rp 30 miliar dari APBD 2007 dan 2008 Kabupaten Tangerang, untuk pelaksanaan Pilkada Rp 9,7 miliar di APBD 2008 Kabupaten Tangerang, dan Rp 10 miliar dari Provinsi Banten.
Jika nanti terbentuk, Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan 4.631 pegawai baik fungsional maupun struktural, mulai dari sekda hingga staf pelaksana. PJI-Tangerang
Sabtu, 15 Desember 2007
ANGGARAN DASAR
Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI)
Akte Notaris No. 02, Meiyane Halimatussyadiah, SH.
Akte Notaris No. 02, Meiyane Halimatussyadiah, SH.
MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya Negara Kesatuan Indonesia yang diploklamirkan tanggal 17 Agustus 1945 sebagai negara merdeka dan berdaulat adalah berkat ridho dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa kemerdekaan dan kedaulatan bangsa Indonesia dengan demikian merupakan kedaulatan dan kemerdekaan warganegara Republik Indonesia, pemilik sah hak-hak publik sebagai hak asasi manusia.
Bahwa perwujudan salah satu hak publik, yaitu hak memperoleh akses informasi yang bebas, adalah kebebasan pers dalam kehidupan bernegara yang demokratis, sementara wartawan adalah pengemban amanat publik.
Bahwa menyadari perannya sebagai pengemban amanat publik, wartawan Indonesia terpanggil melanjutkan tradisi demokrasi dengan membentuk sebuah organisasi dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, ASAS dan SIFAT
Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI), didirikan pada tanggal 15 Januari 2005 di Jakarta, untuk waktu yang tidak ditentukan.
(2) Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) berazaskan demokrasi.
(3) Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) adalah organisasi profesi jurnalis yang mempunyai intergritas, bersifat independen dan terbuka tanpa memandang asal keturunan, suku, ras dan agama.
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2) Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Pengurus Pusat Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) mempunyai struktur organisasi.
(5) Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) dilengkapi dengan Anggaran Dasar Rumah Tangga, Program Kerja, Kode Etik Jurnalis Indonesia, Lambang dan Bendera.
(6) Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Kerja, Kode Etik Wartawan Indonesia, Lambang Bendera ditetapkan oleh Rapat Kerja Nasional.
Pasal 3
Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) mempunyai Kartu Tanda Anggota
BAB III
TUJUAN
Pasal 4
Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) bertujuan mewujudkan kehidupan pers yang bebas, independen dan profesional, dengan komitmen terhadap integritas moral yang tinggi.
Pasal 5
Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) berupaya :
(1) Mensosialisasikan dan memperjuangkan kebebasan pers.
(2) Menegakkan Kode Etik Wartawan Indonesia.
(3) Mengembangkan profesionalisme jurnalis.
(4) Memperjuangkan kesejahteraan jurnalis.
(5) Melakukan advokasi terhadap jurnalis.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
(1) Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) beranggotakan jurnalis Indonesia, baik yang bekerja di media cetak, radio, televisi, maupun multimedia.
(2) Anggota Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) adalah jurnalis profesional yang independen dan mempunyai integritas moral yang tinggi.
Pasal 7
Persyaratan menjadi anggota Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI):
(1) Warga Negara Republik Indonesia.
(2) Berijazah serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang sederajat.
(3) Bekerja sebagai jurnalis.
(4) Tidak tercatat sebagai anggota organisasi profesi jurnalis yang lain.
Pasal 8
Kewajiban anggota:
(1) Menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Wartawan Indonesia, dan semua keputusan organisasi.
(2) Menjaga nama baik dan wibawa organisasi.
(3) Membayar uang pangkal dan uang iuran.
Pasal 9
Setiap anggota berhak:
(1) Menghadiri rapat dan kegiatan organisasi.
(2) Mengajukan usul, saran dan atau kritik.
(3) Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 10
Di tingkat Pusat, kekuasaan tertinggi organisasi adalah Rapat Kerja Nasional.
Di tingkat daerah, kekuasaan tertinggi adalah Konperensi Daerah.
Pasal 11
Pengurus Pusat terdiri dari :
(1) Pengurus Harian.
(2) Beberapa kompartemen yang diperlukan.
Pasal 12
Pengurus Harian Pusat terdiri dari :
a. Ketua Umum,
b. Dua orang Ketua,
c. Satu Sekretaris Jenderal,
d. Dua orang Wakil Sekretaris Jenderal
e. Bendahara Umum
f. Satu orang Wakil Bendahara
(1) Masa bakti Pengurus Pusat ditetapkan selama 4 (empat) tahun.
(2) Pada akhir masa bakti, Pengurus Pusat menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban di hadapan Kongres.
Pasal 13
Di tiap Propinsi dibentuk Pengurus Daerah (pengda).
Pasal 14
(1) Pengurus Daerah terdiri dari Pengurus Harian dan beberapa Kompartemen.
(2) Masa bakti Kepengurusan Pengurus Daerah ditetapkan selama 5 (lima) tahun.
(3) Ketua Pengurus Daerah dapat dipilih kembali satu periode berikutnya.
(4) Pada akhir masa bakti, Pengurus Pengurus Daerah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Konferensi Daerah.
Pasal 15
Pengurus Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik.
Pasal 16
(1) Di tingkat Pusat dibentuk Dewan Kode Etik dan Dewan Kehormatan Kode Etik.
(2) Anggota Majelis Pertimbangan Pusat dan Dewan Kehormatan Kode Etik adalah jurnalis yang telah berprofesi minimal 10 (sepuluh) tahun sebagai jurnalis dan dikenal mempunyai integritas moral yang tinggi.
(3) Jumlah anggota Dewan Kehormatan Kode Etik adalah 5 (lima) orang termasuk Ketua Umum sebagai anggota ex-officio.
(4) Keanggotaan Dewan Kehormatan Kode Etik ditetapkan oleh Kongres.
Pasal 17
(1) Dewan Kehormatan Kode Etik merupakan lembaga otonom yang bertugas memantau pemahaman dan pelaksanaan Kode Etik Wartawan Indonesia –diminta atau tidak diminta.
(2) Tugas dan Wewenang Dewan Kode Etik diatur dalam anggaran rumah tangga.
BAB VI
KONGRES, KONPERENSI, RAPAT
Pasal 18
(1) Kongres diselenggarakan sekali dalam 4 (empat) tahun.
(2) Kongres menetapkan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Wartawan Indonesia, Program Kerja, Rekomendasi, dan keputusan lain yang dianggap perlu.
(3) Kongres memilih dan menetapkan personalia Pengurus Pusat.
(4) Dalam keadaan luar biasa dan dianggap sangat perlu, dapat diselenggaran Kongres Luar Biasa.
(5) Di antara dua kongres diselenggarakan Konferensi Kerja Pusat.
Pasal 19
(1) Konferensi Daerah diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Konferensi Daerah memilih dan menetapkan personalia pengurus Pengurus Daerah, Program Kerja, dan keputusan-keputusan hal yang dianggap perlu.
(3) Dalam keadaan luar biasa, dan dianggap sangat perlu, dapat diselenggarakan Rapat Kerja Daerah Luar Biasa.
(4) Rapat Kerja Daerah diselenggarakan menjelang Rapat Kerja Nasional.
BAB VII
(1) Kongres diselenggarakan sekali dalam 4 (empat) tahun.
(2) Kongres menetapkan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Wartawan Indonesia, Program Kerja, Rekomendasi, dan keputusan lain yang dianggap perlu.
(3) Kongres memilih dan menetapkan personalia Pengurus Pusat.
(4) Dalam keadaan luar biasa dan dianggap sangat perlu, dapat diselenggaran Kongres Luar Biasa.
(5) Di antara dua kongres diselenggarakan Konferensi Kerja Pusat.
Pasal 19
(1) Konferensi Daerah diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Konferensi Daerah memilih dan menetapkan personalia pengurus Pengurus Daerah, Program Kerja, dan keputusan-keputusan hal yang dianggap perlu.
(3) Dalam keadaan luar biasa, dan dianggap sangat perlu, dapat diselenggarakan Rapat Kerja Daerah Luar Biasa.
(4) Rapat Kerja Daerah diselenggarakan menjelang Rapat Kerja Nasional.
BAB VII
SUMBER DANA ORGANISASI
Pasal 20
Sumber Dana Organisasi diperoleh dari uang pangkal, uang iuran, dan usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB VIII
PEMBUBARAN DAN HAL LAINNYA
Pasal 21
Pembubaran organisasi hanya dapat diputuskan oleh Kongres.
Pasal 22
Hal-hal lain yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pembubaran organisasi hanya dapat diputuskan oleh Kongres.
Pasal 22
Hal-hal lain yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI)
BAB I
UPAYA MENCAPAI TUJUAN
Pasal 1
Dalam mencapai tujuan, Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) berupaya:
(1) Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pers dan jurnalistik dalam berbagai aspek, termasuk pemahaman dan penyadaran Kode Etik Wartawan Indonesia.
(2) Melakukan advokasi atau pembelaan terhadap jurnalis, baik dalam perselisihan dengan manajemen perusahaan pers maupun dalam kasus-kasus lain.
(3) Memperjuangkan berdirinya serikat karyawan dan kepemilikan saham bagi jurnalis di perusahaan pers.
(1) Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pers dan jurnalistik dalam berbagai aspek, termasuk pemahaman dan penyadaran Kode Etik Wartawan Indonesia.
(2) Melakukan advokasi atau pembelaan terhadap jurnalis, baik dalam perselisihan dengan manajemen perusahaan pers maupun dalam kasus-kasus lain.
(3) Memperjuangkan berdirinya serikat karyawan dan kepemilikan saham bagi jurnalis di perusahaan pers.
BAB II
LAMBANG & BENDERA
Logo :
BAB III
Logo :
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3
(1) Permintaan menjadi anggota diajukan dengan mengisi formulir yang dilengkapi dengan :
a) Surat Keterangan dengan Pemimpin Redaksi sebagai wartawan.
b) Fotokopi ijazah terakhir.
c) Jurnalis freelance melampirkan surat rekomendasi sekurang-kurangnya 2 (dua) dari perusahaan pers.
d) Pemimpin Redaksi media massa.
(2) Permintaan menjadi anggota disampaikan kepada pengurus Pengurus Daerah.
Pasal 4
Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) dapat menjatuhkan sanksi organisatoris kepada anggota karena hal-hal sebagai berikut:
(1) Melanggar Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga.
(2) Tidak melakukan pekerjaan sebagai jurnalis lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut.
(3) Dinyatakan melanggar Kode Etik Wartawan Indonesia oleh Dewan Kehormatan Kode Etik.
(4) Dijatuhi hukuman pidana akibat tindak kriminal oleh Pengadilan Negeri.
(5) Sanksi organisatoris dapat berupa peringatan keras, pemberhentian sementara, pemecatan.
Pasal 5
(1) Pemberhentian sementara atau penuh diusulkan oleh Pengurus Daerah kepada Pengurus Pusat dengan tembusan kepada yang bersangkutan dan Pemimpin Redaksi perusahaan pers tempat ia bekerja.
(2) Pengurus Pusat dapat menyetujui, mengubah, memperkuat, atau menolak usul Pengurus Daerah.
(3) Pengurus Pusat dengan tembusan kepada yang bersangkutan dan Pemimpin Redaksi perusahaan pers tempat ia bekerja.
(4) Pengurus Pusat dapat menyetujui, mengubah, memperkuat, atau menolak usul Pengurus Daerah.
(5) Pemberhentian sementara berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.
(6) Pengurus Pusat dapat memperpendek atau memperpanjang masa berlakunya pemberhentian sementara dengan mempertimbangkan saran Pengurus Daerah.
(7) Pengurus Pusat dapat meningkatkan pemberhentian sementara menjadi pemecatan dengan atau tanpa mempertimbangkan saran Pengurus Daerah.
Pasal 6
(1) Pengurus Daerah dan Pengurus Pusat memberi kesempatan kepada anggota yang bersangkutan untuk membela diri secara lisan dan atau tertulis di forum yang khusus diselenggarakan untuk keperluan tersebut.
(2) Pembelaan diri dapat dilakukan di forum Konferensi Daerah dan Kongres.
Pasal 7
Status kenggotaan gugur karena :
(1) Meninggal dunia.
(2) Mengundurkan diri.
(3) Tidak melakukan pekerjaan sebagai wartawan karena beralih profesi, atau dialih-tugaskan ke bidang lain.
(4) Perusahaan pers tempat ia bekerja berhenti terbit atau tidak beroperasi, berlaku ketentuan sebagai berikut :
a) Status keanggotaan yang bersangkutan masih berlaku selama jangka waktu 6 (enam) bulan.
b) Keanggotaan gugur, jika setelah 6 (enam) bulan anggota yang bersangkutan tidak melanjutkan profesinya sebagai wartawan, atau tidak melaporkan kepindahannya bekerja.
Pasal 8
(1) Anggota yang telah dijatuhi sanksi organisasi dapat mengajukan permintaan rehabilitasi kepada Pengurus Pusat melalui Pengurus Daerah.
(2) Anggota yang dikenakan pemberhentian sementara dapat langsung direhabilitasi begitu masa skorsingnya habis, kecuali jika ia mengundurkan diri.
Pasal 9
(1) Setiap anggota berhak memperoleh Kartu Tanda Anggota.
(2) Kartu Tanda Anggota berlaku selama 5 (lima) tahun.
(3) Anggota yang dalam waktu 6 (enam) bulan tidak memperbarui kartu tanda anggotanya dinyatakan mengundurkan diri, dan Kartu Tanda Anggotanya dinyatakan tidak berlaku.
(4) Kartu Tanda Anggota bagi yang sudah berusia 60 tahun keatas berlaku seumur hidup, selama yang bersangkutan masih menjalankan profesi sebagai jurnalis.
Pasal 10
Anggota yang pindah tempat domisili ke propinsi lain harus memutasikan keanggotaannya ke Pengurus Daerah di propinsi tempat domisilinya yang baru.
Pasal 11
(1) Anggota yang pindah ke perusahaan pers lain harus melaporkan kepindahanya kepada Pengurus Daerah, sekaligus mengajukan permohonan Kartu Tanda Anggota.
(2) Laporan kepindahan dan permintaan penggantian Kartu Tanda Anggota dilengkapi dengan Surat Keterangan Pengangkatan sebagai jurnalis di perusahaan pers yang baru.
Pasal 12
(1) Kartu Tanda Anggota dikeluarkan oleh Pengurus dengan format yang sudah ditetapkan.
(2) Anggota yang Kartu Tanda Anggotanya hilang atau rusak dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Kartu Tanda Anggota baru dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari Pengurus Daerah.
BAB IVPENGURUS PUSAT
Pasal 13
(1) Pengurus Pusat terdiri dari seorang Ketua Umum, dua orang Ketua, seorang Sekretaris Jenderal, dua orang Wakil Sekretaris, seroang Bendahara Umum, seorang Wakil Bendahara dan sejumlah kompartemen yang dipimpin oleh ketua.
(2) Calon pengurus dipilih oleh Kongres.
(3) Pemilihan personalia Pengurus Pusat dilaksanakan melalui sistem formatur yang didahuluidengan pemilihan Ketua Umum.
(4) Formatur terdiri dari Ketua Umum terpilih dibantu sekurang-kurangnya 4 (empat) anggota yang dipilih dan ditetapkan oleh Kongres.
(5) Pemilihan dan penetapan Ketua Umum dan anggota formatur diambil melalui pemungutan suara.
Pasal 14
(1) Tugas dan wewenang Pengurus Pusat :
a) Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Program Kerja yang ditetapkan Kongres.
b) Mewakili organisasi baik ke dalam maupun keluar.
c) Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Kongres.
(2) Tugas dan wewenang Ketua Umum :
a) Menggkoordinasi Pengurus Pusat dan Kompartemen-kompartemen.
b) Mewakili organisasi baik ke dalam maupun keluar.
c) Menunjuk salah seorang Pengurus Pusat untuk mewakili, baik dalam kegiatan ke dalam maupun keluar.
(3) Tugas dan wewenang para Ketua :
a) Membantu Ketua Umum.
b) Mengkoordinasi Kompartemen.
c) Bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
(4) Tugas dan wewenang Sekretaris Jenderal :
a) Bersama Ketua Umum mengkoordinasi Pengurus Pusat.
b) Mewakili jika Ketua Umum berhalangan.
c) Mengatur dan mengkoordinasi penyelenggaraan kegiatan sekretariat.
d) Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
(5) Tugas dan wewenang Wakil Sekretaris Jenderal :
a) Membantu Sekretaris Jenderal.
b) Berkoordinasi dengan para Ketua.
c) Bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(6) Tugas dan wewenang Bendahara Umum :
a) Mengelola keuangan dan kekayaan organisasi.
b) Bersama Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal menandatangani cek dan surat-surat berharga lainnya.
c) Mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan dan kekayaan organisasi.
(7) Tugas dan wewenang Wakil Bendahara :
a) Membantu Bendahara Umum.
b) Menyusun dan mempertanggungjawabkan pembukuan keuangan dan kekayaan organisasi.
Pasal 15
(1) Pengurus Harian di semua jenjang dilengkapi beberapa kompartemen antara lain Kompartemen Pengembangan Profesi/ dan organisasi; Kompartemen Kesejahteraan Anggota.
(2) Ketua Kompartemen berada langsung di bawah koordinasi para Ketua.
(3) Tugas dan wewenang Ketua Kompartemen diatur dalam Surat Keputusan Pengurus Pusat.
BAB IVDEWAN KEHORMATAN KODE ETIK
Pasal 16
(1) Pemilihan anggota Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE);
a) Pemilihan anggota DKKE dilaksanakan melalui sistem formatur atau sistem lain yang ditetapkan oleh kongres
b) Anggota DKKE dipilih diantara orang-orang yang memenuhi persyaratan sebagai berikut
a. Warga negara RI
b. Berdomisili di Indonesia
c. Mempunyai keahlian dan menaruh minat serta berjasa terhadap perkembangan pers nasional.
d. Mengakui, menghormati dan memahami serta menghayati kode etik wartawan Indonesia.
e. Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan memiliki integritas yang tinggi
(2) Jika sesuatu hal jumlah anggota DKKE kurang dari 9 (sembilan) orang pengisiannya ditentukan oleh rapat DKKE dan diberitahukan kepada Pengurus Pusat PJI.
Pasal 17
Tata Cara Pengaduan
(1) DKKE melakukan pemeriksaan terhadap sesuatu pelanggaran kode etik jurnalistik atas prakarsa sendiri atau setelah menerima pengaduan dari seseorang atau sesuatu badan yang merasa dirugikan.
(2) Pengaduan harus disampaikan secara tertulis.
(3) Pengaduan harus dengan jelas menerangkan sifat pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik yangdilakukan oleh seorang wartawan/jurnalis atau suatu penerbitan pers (cetak maupun eletronik) disertai bukti-bukti/keterangan.
(4) Pengaduan harus dilampiri dengan pernyataan dari pengadu bahwa ia melepaskan haknya untuk melakukan gugatan ke pengadilan, jika DKKE berhasil menyuruh jurnalis atau media bersangkutan mematuhi kode etik jurnalistik dan melaksanakan segala yang diputuskanDKKE.
Pasal 18
Tata Cara Pemeriksaan
(1) Setelah menerima pengaduan, DKKE secepatnya menyampaikan secara tercatat salinan dari pengaduan tersebut kepada jurnalis/media bersangkutan.
(2) Jurnalis/media yang bersangkutan berhak menyampaikan pembelaannya dengan ketentuan :
a) Pembelaan disampaikan secara tertulis kepada DKKE.
b) Pembelaan harus disampaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal penerimaan salinan pengaduan yang dibuktikan dengan tanggal penerimaan
c) Jika setelah waktu sebagaimana ketentuan dalam butir (b) tidak menyampaikan pembelaan secara tertulis, maka yang bersangkutan dianggap telah melepaskan haknya untuk membela diri.
(3) Sebelum mengambil tindakan, jika DKKE menganggap perlu dapat memanggil pihak-pihak yang bersangkutan untuk dimintai keterangan secara langsung.
(4) DKKE dapat membentuk sebuah tim yang beranggotakan 3 (tiga) anggota DKKE untuk memeriksa suatu pengaduan.
Pasal 19 Keputusan Dewan Kehormatan Kode Etik
(1) Setelah memeriksa dan mempertimbangkan pengaduan pembelaan dan bukti-bukti, DKKE dapat :
a) Menolak atau menerima pengaduan
b) Mengeluarkan keputusan bahwa setelah terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik dan menetapkan hukumannya.
c) Mempersilakan pengadu untuk menempuh jalan hukum.
d) Mengumumkan atau tidak mengumumkan putusan yang telah diambilnya
(2) Keputusan DKKE tidak dapat diganggu gugat.
Pasal 20
Sanksi
(1) Hukuman yang dapat dijatuhkan DKKE adalah :
a) Peringatan biasa.
b) Peringatan keras.
c) Pemberhentian sementara dari keanggotaan PJI untuk selama-lamanya 2 (dua) tahun.
(2) Peringatan biasa maupun peringatan keras langsung disampaikan oleh DKKE kepada jurnalis/media bersangkutan dengan tembusan Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah.
(3) Keputusan pemberhentian sementara disampaikan oleh DKKE kepada Pengurus Pusat PJI untuk dilaksanakan.
Pasal 21
Pembiayaan dan Hal-Hal Lain
(1) Pembiayaan DKKE dibebankan kepada Pengurus Pusat PJI.
(2) Hal-hal lain mengenai DKKE yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga akan diatur oleh DKKE dengan memperhatikan saran-saran Pengurus Pusat PJI untuk kemudian dilaporkan kepada Rapat Kerja Nasional atau kongres.
BAB VPENGURUS DAERAH
Pasal 22
(1) Pengurus Daerah dipilih oleh Konferensi Daerah di antara anggota yang hadir untuk masa kerja 5 (lima) tahun.
(2) Pemilihan dan penetapan Pengurus Daerah dilaksanakan melalui sistem formatur setelah Ketua Pengurus Daerah Terpilih.
(3) Formatur terdiri dari Ketua terpilih dibantu sekurang-kurangnya 2 (dua) dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) anggota terpilih.
(4) Jika Ketua tidak berhasil terpilih, Konferensi Daerah ditunda sampai paling lama satu setengah bulan.
Pasal 23
Tugas dan wewenang Pengurus Daerah :
(1) Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja yang ditetapkan Kongres Pusat sebagaimana dijabarkan oleh Konferensi Daerah.
(2) Mewakili organisasi ke dalam maupun keluar.
(3) Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam Konferensi Kerja Daerah.
(4) Mengkoordinasikan dengan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan pers dan jurnalistik.
Pasal 24
(1) Susunan Pengurus Daerah yang sudah ditetapkan oleh Konferensi Daerah dilaporkan kepada Pengurus Pusat untuk disahkan.
(2) Jika terjadi penyimpangan dalam proses dan atau hasil pemilihan serta penetapan Pengurus Daerah, Pengurus Pusat dapat menyampaikan usul dan atau saran penyempurnaan. .
BAB VIKONGRES PUSAT
Pasal 25
(1) Kongres Pusat dihadiri oleh peserta yang terdiri dari Pengurus Daerah.
(2) Utusan dalam Kongres Pusat terdiri Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara ditetapkan secara musyawarah antara Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah.
(3) Pengurus Pusat dapat mengundang Dewan Kehormatan Kode Etik sebagai peninjau.
Pasal 26
(1) Kongres Pusat digelar berlandaskan Tata Tertib Persidangan yang ditetapkan oleh Sidang Pleno.
(2) Kongres sah jika dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Pengurus Daerah.
(3) Jika jumlah Pengurus Daerah yang hadir kurang dari duapertiga, maka kongres ditunda sampai selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan.
(4) Kongres Pusat ulangan dianggap sah sekalipun dihadiri kurang dari dua pertiga jumlah Pengurus Daerah.
(5) Pengurus Daerah tidak dapat memberikan mandat suara kepada Pengurus Daerah lain.
Pasal 27
(1) Dalam mengambil keputusan, Kongres Pusat lebih mengutamakan musyawarah.
(2) Jika musyawarah tidak dapat dilaksanakan, keputusan diambil melalui pemungutan suara.
BAB VIIKONGRES LUAR BIASA
Pasal 28
(1) Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan berdasarkan permintaan sekurang-kurangnya oleh 2/3 dari jumlah Pengurus Daerah.
(2) Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan karena Pengurus Pusat dinilai telah melanggar AD/ART dan keputusan Kongres Pusat lainnya.
BAB VIIIKEKAYAAN
Pasal 29
(1) Anggota wajib membayar uang pangkal, uang iuran, dan uang Kartu Tanda Anggota.
(2) Besarnya uang pangkal, uang iuran dan uang Kartu Tanda Anggota ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
(3) Pengurus Daerah menyetorkan 25% dari jumlah uang pangkal dan uang iuran kepada Pengurus Pusat.
Pasal 30
(1) Secara periodik Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah melakukan inventarisasi kekayaan organisasi, baik bergerak maupun yang tidak bergerak.
(2) Inventarisasi kekayaan organisasi dilaporkan kepada Kongres Pusat oleh Pengurus Pusat, dan kepada Rapat Kerja Daerah oleh Pengurus Daerah.
(3) Laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik, atau diteliti oleh Tim Verifikasi yang khusus dibentuk untuk keperluan tersebut.
BAB IXPEMBEKUAN PENGURUS DAERAH DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 31
(1) Pengurus Pusat dapat membekukan dan atau membubarkan Pengurus Daerah yang tidak mematuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan Kongres Pusat.
(2) Anggota Pengurus Daerah yang pengurusnya dibekukan dan atau dibubarkan, untuk sementara diintegrasikan dengan Pengurus daerah terdekat.
(3) Pembekuan dan atau pembubaran Pengurus Daerah dipertanggungjawabkan oleh Pengurus Pusat kepada Kongres Pusat.
Pasal 32
(1) Pembubaran organisasi diputuskan oleh Kongres Pusat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pengurus Daerah, dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang hadir.
(2) Kongres Pusat menentukan penggunaan keuangan dan kekayaan setelah organisasi dibubarkan.
BAB XPENUTUP
Pasal 33
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat ditetapkan dan diputuskan oleh Pengurus Pusat, untuk selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Kongres Pusat.
Langganan:
Postingan (Atom)