Sabtu, 15 Desember 2007

ANGGARAN DASAR
Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI)
Akte Notaris No. 02, Meiyane Halimatussyadiah, SH.

MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya Negara Kesatuan Indonesia yang diploklamirkan tanggal 17 Agustus 1945 sebagai negara merdeka dan berdaulat adalah berkat ridho dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

Bahwa kemerdekaan dan kedaulatan bangsa Indonesia dengan demikian merupakan kedaulatan dan kemerdekaan warganegara Republik Indonesia, pemilik sah hak-hak publik sebagai hak asasi manusia.
Bahwa perwujudan salah satu hak publik, yaitu hak memperoleh akses informasi yang bebas, adalah kebebasan pers dalam kehidupan bernegara yang demokratis, sementara wartawan adalah pengemban amanat publik.
Bahwa menyadari perannya sebagai pengemban amanat publik, wartawan Indonesia terpanggil melanjutkan tradisi demokrasi dengan membentuk sebuah organisasi dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA, ASAS dan SIFAT

Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI), didirikan pada tanggal 15 Januari 2005 di Jakarta, untuk waktu yang tidak ditentukan.
(2) Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) berazaskan demokrasi.
(3) Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) adalah organisasi profesi jurnalis yang mempunyai intergritas, bersifat independen dan terbuka tanpa memandang asal keturunan, suku, ras dan agama.

BAB II
KEDUDUKAN

Pasal 2
(1) Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2) Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Pengurus Pusat Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) mempunyai struktur organisasi.
(5) Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) dilengkapi dengan Anggaran Dasar Rumah Tangga, Program Kerja, Kode Etik Jurnalis Indonesia, Lambang dan Bendera.
(6) Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Kerja, Kode Etik Wartawan Indonesia, Lambang Bendera ditetapkan oleh Rapat Kerja Nasional.

Pasal 3
Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) mempunyai Kartu Tanda Anggota


BAB III
TUJUAN

Pasal 4
Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) bertujuan mewujudkan kehidupan pers yang bebas, independen dan profesional, dengan komitmen terhadap integritas moral yang tinggi.
Pasal 5
Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) berupaya :
(1) Mensosialisasikan dan memperjuangkan kebebasan pers.
(2) Menegakkan Kode Etik Wartawan Indonesia.
(3) Mengembangkan profesionalisme jurnalis.
(4) Memperjuangkan kesejahteraan jurnalis.
(5) Melakukan advokasi terhadap jurnalis.


BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 6
(1) Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) beranggotakan jurnalis Indonesia, baik yang bekerja di media cetak, radio, televisi, maupun multimedia.
(2) Anggota Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) adalah jurnalis profesional yang independen dan mempunyai integritas moral yang tinggi.
Pasal 7
Persyaratan menjadi anggota Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI):
(1) Warga Negara Republik Indonesia.
(2) Berijazah serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang sederajat.
(3) Bekerja sebagai jurnalis.
(4) Tidak tercatat sebagai anggota organisasi profesi jurnalis yang lain.
Pasal 8
Kewajiban anggota:
(1) Menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Wartawan Indonesia, dan semua keputusan organisasi.
(2) Menjaga nama baik dan wibawa organisasi.
(3) Membayar uang pangkal dan uang iuran.

Pasal 9
Setiap anggota berhak:
(1) Menghadiri rapat dan kegiatan organisasi.
(2) Mengajukan usul, saran dan atau kritik.
(3) Memilih dan dipilih sebagai pengurus.

BAB V
ORGANISASI

Pasal 10
Di tingkat Pusat, kekuasaan tertinggi organisasi adalah Rapat Kerja Nasional.
Di tingkat daerah, kekuasaan tertinggi adalah Konperensi Daerah.
Pasal 11
Pengurus Pusat terdiri dari :
(1) Pengurus Harian.
(2) Beberapa kompartemen yang diperlukan.

Pasal 12
Pengurus Harian Pusat terdiri dari :
a. Ketua Umum,
b. Dua orang Ketua,
c. Satu Sekretaris Jenderal,
d. Dua orang Wakil Sekretaris Jenderal
e. Bendahara Umum
f. Satu orang Wakil Bendahara

(1) Masa bakti Pengurus Pusat ditetapkan selama 4 (empat) tahun.
(2) Pada akhir masa bakti, Pengurus Pusat menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban di hadapan Kongres.
Pasal 13
Di tiap Propinsi dibentuk Pengurus Daerah (pengda).

Pasal 14
(1) Pengurus Daerah terdiri dari Pengurus Harian dan beberapa Kompartemen.
(2) Masa bakti Kepengurusan Pengurus Daerah ditetapkan selama 5 (lima) tahun.
(3) Ketua Pengurus Daerah dapat dipilih kembali satu periode berikutnya.
(4) Pada akhir masa bakti, Pengurus Pengurus Daerah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Konferensi Daerah.

Pasal 15
Pengurus Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik.

Pasal 16
(1) Di tingkat Pusat dibentuk Dewan Kode Etik dan Dewan Kehormatan Kode Etik.
(2) Anggota Majelis Pertimbangan Pusat dan Dewan Kehormatan Kode Etik adalah jurnalis yang telah berprofesi minimal 10 (sepuluh) tahun sebagai jurnalis dan dikenal mempunyai integritas moral yang tinggi.
(3) Jumlah anggota Dewan Kehormatan Kode Etik adalah 5 (lima) orang termasuk Ketua Umum sebagai anggota ex-officio.
(4) Keanggotaan Dewan Kehormatan Kode Etik ditetapkan oleh Kongres.
Pasal 17
(1) Dewan Kehormatan Kode Etik merupakan lembaga otonom yang bertugas memantau pemahaman dan pelaksanaan Kode Etik Wartawan Indonesia –diminta atau tidak diminta.
(2) Tugas dan Wewenang Dewan Kode Etik diatur dalam anggaran rumah tangga.
BAB VI
KONGRES, KONPERENSI, RAPAT
Pasal 18
(1) Kongres diselenggarakan sekali dalam 4 (empat) tahun.
(2) Kongres menetapkan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Wartawan Indonesia, Program Kerja, Rekomendasi, dan keputusan lain yang dianggap perlu.
(3) Kongres memilih dan menetapkan personalia Pengurus Pusat.
(4) Dalam keadaan luar biasa dan dianggap sangat perlu, dapat diselenggaran Kongres Luar Biasa.
(5) Di antara dua kongres diselenggarakan Konferensi Kerja Pusat.
Pasal 19
(1) Konferensi Daerah diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Konferensi Daerah memilih dan menetapkan personalia pengurus Pengurus Daerah, Program Kerja, dan keputusan-keputusan hal yang dianggap perlu.
(3) Dalam keadaan luar biasa, dan dianggap sangat perlu, dapat diselenggarakan Rapat Kerja Daerah Luar Biasa.
(4) Rapat Kerja Daerah diselenggarakan menjelang Rapat Kerja Nasional.

BAB VII
SUMBER DANA ORGANISASI

Pasal 20
Sumber Dana Organisasi diperoleh dari uang pangkal, uang iuran, dan usaha lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB VIII
PEMBUBARAN DAN HAL LAINNYA

Pasal 21
Pembubaran organisasi hanya dapat diputuskan oleh Kongres.

Pasal 22
Hal-hal lain yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI)


BAB I
UPAYA MENCAPAI TUJUAN


Pasal 1
Dalam mencapai tujuan, Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) berupaya:
(1) Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pers dan jurnalistik dalam berbagai aspek, termasuk pemahaman dan penyadaran Kode Etik Wartawan Indonesia.
(2) Melakukan advokasi atau pembelaan terhadap jurnalis, baik dalam perselisihan dengan manajemen perusahaan pers maupun dalam kasus-kasus lain.
(3) Memperjuangkan berdirinya serikat karyawan dan kepemilikan saham bagi jurnalis di perusahaan pers.
BAB II
LAMBANG & BENDERA
Logo :



BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 3
(1) Permintaan menjadi anggota diajukan dengan mengisi formulir yang dilengkapi dengan :
a) Surat Keterangan dengan Pemimpin Redaksi sebagai wartawan.
b) Fotokopi ijazah terakhir.
c) Jurnalis freelance melampirkan surat rekomendasi sekurang-kurangnya 2 (dua) dari perusahaan pers.
d) Pemimpin Redaksi media massa.
(2) Permintaan menjadi anggota disampaikan kepada pengurus Pengurus Daerah.
Pasal 4
Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) dapat menjatuhkan sanksi organisatoris kepada anggota karena hal-hal sebagai berikut:
(1) Melanggar Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga.
(2) Tidak melakukan pekerjaan sebagai jurnalis lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut.
(3) Dinyatakan melanggar Kode Etik Wartawan Indonesia oleh Dewan Kehormatan Kode Etik.
(4) Dijatuhi hukuman pidana akibat tindak kriminal oleh Pengadilan Negeri.
(5) Sanksi organisatoris dapat berupa peringatan keras, pemberhentian sementara, pemecatan.
Pasal 5
(1) Pemberhentian sementara atau penuh diusulkan oleh Pengurus Daerah kepada Pengurus Pusat dengan tembusan kepada yang bersangkutan dan Pemimpin Redaksi perusahaan pers tempat ia bekerja.
(2) Pengurus Pusat dapat menyetujui, mengubah, memperkuat, atau menolak usul Pengurus Daerah.
(3) Pengurus Pusat dengan tembusan kepada yang bersangkutan dan Pemimpin Redaksi perusahaan pers tempat ia bekerja.
(4) Pengurus Pusat dapat menyetujui, mengubah, memperkuat, atau menolak usul Pengurus Daerah.
(5) Pemberhentian sementara berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.
(6) Pengurus Pusat dapat memperpendek atau memperpanjang masa berlakunya pemberhentian sementara dengan mempertimbangkan saran Pengurus Daerah.
(7) Pengurus Pusat dapat meningkatkan pemberhentian sementara menjadi pemecatan dengan atau tanpa mempertimbangkan saran Pengurus Daerah.

Pasal 6
(1) Pengurus Daerah dan Pengurus Pusat memberi kesempatan kepada anggota yang bersangkutan untuk membela diri secara lisan dan atau tertulis di forum yang khusus diselenggarakan untuk keperluan tersebut.
(2) Pembelaan diri dapat dilakukan di forum Konferensi Daerah dan Kongres.

Pasal 7
Status kenggotaan gugur karena :
(1) Meninggal dunia.
(2) Mengundurkan diri.
(3) Tidak melakukan pekerjaan sebagai wartawan karena beralih profesi, atau dialih-tugaskan ke bidang lain.
(4) Perusahaan pers tempat ia bekerja berhenti terbit atau tidak beroperasi, berlaku ketentuan sebagai berikut :
a) Status keanggotaan yang bersangkutan masih berlaku selama jangka waktu 6 (enam) bulan.
b) Keanggotaan gugur, jika setelah 6 (enam) bulan anggota yang bersangkutan tidak melanjutkan profesinya sebagai wartawan, atau tidak melaporkan kepindahannya bekerja.

Pasal 8
(1) Anggota yang telah dijatuhi sanksi organisasi dapat mengajukan permintaan rehabilitasi kepada Pengurus Pusat melalui Pengurus Daerah.
(2) Anggota yang dikenakan pemberhentian sementara dapat langsung direhabilitasi begitu masa skorsingnya habis, kecuali jika ia mengundurkan diri.

Pasal 9
(1) Setiap anggota berhak memperoleh Kartu Tanda Anggota.
(2) Kartu Tanda Anggota berlaku selama 5 (lima) tahun.
(3) Anggota yang dalam waktu 6 (enam) bulan tidak memperbarui kartu tanda anggotanya dinyatakan mengundurkan diri, dan Kartu Tanda Anggotanya dinyatakan tidak berlaku.
(4) Kartu Tanda Anggota bagi yang sudah berusia 60 tahun keatas berlaku seumur hidup, selama yang bersangkutan masih menjalankan profesi sebagai jurnalis.

Pasal 10
Anggota yang pindah tempat domisili ke propinsi lain harus memutasikan keanggotaannya ke Pengurus Daerah di propinsi tempat domisilinya yang baru.

Pasal 11
(1) Anggota yang pindah ke perusahaan pers lain harus melaporkan kepindahanya kepada Pengurus Daerah, sekaligus mengajukan permohonan Kartu Tanda Anggota.
(2) Laporan kepindahan dan permintaan penggantian Kartu Tanda Anggota dilengkapi dengan Surat Keterangan Pengangkatan sebagai jurnalis di perusahaan pers yang baru.
Pasal 12
(1) Kartu Tanda Anggota dikeluarkan oleh Pengurus dengan format yang sudah ditetapkan.
(2) Anggota yang Kartu Tanda Anggotanya hilang atau rusak dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Kartu Tanda Anggota baru dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari Pengurus Daerah.
BAB IVPENGURUS PUSAT

Pasal 13
(1) Pengurus Pusat terdiri dari seorang Ketua Umum, dua orang Ketua, seorang Sekretaris Jenderal, dua orang Wakil Sekretaris, seroang Bendahara Umum, seorang Wakil Bendahara dan sejumlah kompartemen yang dipimpin oleh ketua.
(2) Calon pengurus dipilih oleh Kongres.
(3) Pemilihan personalia Pengurus Pusat dilaksanakan melalui sistem formatur yang didahuluidengan pemilihan Ketua Umum.
(4) Formatur terdiri dari Ketua Umum terpilih dibantu sekurang-kurangnya 4 (empat) anggota yang dipilih dan ditetapkan oleh Kongres.
(5) Pemilihan dan penetapan Ketua Umum dan anggota formatur diambil melalui pemungutan suara.
Pasal 14
(1) Tugas dan wewenang Pengurus Pusat :
a) Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Program Kerja yang ditetapkan Kongres.
b) Mewakili organisasi baik ke dalam maupun keluar.
c) Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Kongres.

(2) Tugas dan wewenang Ketua Umum :
a) Menggkoordinasi Pengurus Pusat dan Kompartemen-kompartemen.
b) Mewakili organisasi baik ke dalam maupun keluar.
c) Menunjuk salah seorang Pengurus Pusat untuk mewakili, baik dalam kegiatan ke dalam maupun keluar.

(3) Tugas dan wewenang para Ketua :
a) Membantu Ketua Umum.
b) Mengkoordinasi Kompartemen.
c) Bertanggungjawab kepada Ketua Umum.

(4) Tugas dan wewenang Sekretaris Jenderal :
a) Bersama Ketua Umum mengkoordinasi Pengurus Pusat.
b) Mewakili jika Ketua Umum berhalangan.
c) Mengatur dan mengkoordinasi penyelenggaraan kegiatan sekretariat.
d) Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

(5) Tugas dan wewenang Wakil Sekretaris Jenderal :
a) Membantu Sekretaris Jenderal.
b) Berkoordinasi dengan para Ketua.
c) Bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.

(6) Tugas dan wewenang Bendahara Umum :
a) Mengelola keuangan dan kekayaan organisasi.
b) Bersama Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal menandatangani cek dan surat-surat berharga lainnya.
c) Mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan dan kekayaan organisasi.


(7) Tugas dan wewenang Wakil Bendahara :
a) Membantu Bendahara Umum.
b) Menyusun dan mempertanggungjawabkan pembukuan keuangan dan kekayaan organisasi.

Pasal 15
(1) Pengurus Harian di semua jenjang dilengkapi beberapa kompartemen antara lain Kompartemen Pengembangan Profesi/ dan organisasi; Kompartemen Kesejahteraan Anggota.
(2) Ketua Kompartemen berada langsung di bawah koordinasi para Ketua.
(3) Tugas dan wewenang Ketua Kompartemen diatur dalam Surat Keputusan Pengurus Pusat.
BAB IVDEWAN KEHORMATAN KODE ETIK
Pasal 16
(1) Pemilihan anggota Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE);
a) Pemilihan anggota DKKE dilaksanakan melalui sistem formatur atau sistem lain yang ditetapkan oleh kongres
b) Anggota DKKE dipilih diantara orang-orang yang memenuhi persyaratan sebagai berikut
a. Warga negara RI
b. Berdomisili di Indonesia
c. Mempunyai keahlian dan menaruh minat serta berjasa terhadap perkembangan pers nasional.
d. Mengakui, menghormati dan memahami serta menghayati kode etik wartawan Indonesia.
e. Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan memiliki integritas yang tinggi
(2) Jika sesuatu hal jumlah anggota DKKE kurang dari 9 (sembilan) orang pengisiannya ditentukan oleh rapat DKKE dan diberitahukan kepada Pengurus Pusat PJI.

Pasal 17
Tata Cara Pengaduan
(1) DKKE melakukan pemeriksaan terhadap sesuatu pelanggaran kode etik jurnalistik atas prakarsa sendiri atau setelah menerima pengaduan dari seseorang atau sesuatu badan yang merasa dirugikan.
(2) Pengaduan harus disampaikan secara tertulis.
(3) Pengaduan harus dengan jelas menerangkan sifat pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik yangdilakukan oleh seorang wartawan/jurnalis atau suatu penerbitan pers (cetak maupun eletronik) disertai bukti-bukti/keterangan.
(4) Pengaduan harus dilampiri dengan pernyataan dari pengadu bahwa ia melepaskan haknya untuk melakukan gugatan ke pengadilan, jika DKKE berhasil menyuruh jurnalis atau media bersangkutan mematuhi kode etik jurnalistik dan melaksanakan segala yang diputuskanDKKE.

Pasal 18
Tata Cara Pemeriksaan
(1) Setelah menerima pengaduan, DKKE secepatnya menyampaikan secara tercatat salinan dari pengaduan tersebut kepada jurnalis/media bersangkutan.
(2) Jurnalis/media yang bersangkutan berhak menyampaikan pembelaannya dengan ketentuan :
a) Pembelaan disampaikan secara tertulis kepada DKKE.
b) Pembelaan harus disampaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal penerimaan salinan pengaduan yang dibuktikan dengan tanggal penerimaan
c) Jika setelah waktu sebagaimana ketentuan dalam butir (b) tidak menyampaikan pembelaan secara tertulis, maka yang bersangkutan dianggap telah melepaskan haknya untuk membela diri.
(3) Sebelum mengambil tindakan, jika DKKE menganggap perlu dapat memanggil pihak-pihak yang bersangkutan untuk dimintai keterangan secara langsung.
(4) DKKE dapat membentuk sebuah tim yang beranggotakan 3 (tiga) anggota DKKE untuk memeriksa suatu pengaduan.

Pasal 19 Keputusan Dewan Kehormatan Kode Etik
(1) Setelah memeriksa dan mempertimbangkan pengaduan pembelaan dan bukti-bukti, DKKE dapat :
a) Menolak atau menerima pengaduan
b) Mengeluarkan keputusan bahwa setelah terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik dan menetapkan hukumannya.
c) Mempersilakan pengadu untuk menempuh jalan hukum.
d) Mengumumkan atau tidak mengumumkan putusan yang telah diambilnya
(2) Keputusan DKKE tidak dapat diganggu gugat.

Pasal 20
Sanksi
(1) Hukuman yang dapat dijatuhkan DKKE adalah :
a) Peringatan biasa.
b) Peringatan keras.
c) Pemberhentian sementara dari keanggotaan PJI untuk selama-lamanya 2 (dua) tahun.

(2) Peringatan biasa maupun peringatan keras langsung disampaikan oleh DKKE kepada jurnalis/media bersangkutan dengan tembusan Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah.
(3) Keputusan pemberhentian sementara disampaikan oleh DKKE kepada Pengurus Pusat PJI untuk dilaksanakan.

Pasal 21
Pembiayaan dan Hal-Hal Lain
(1) Pembiayaan DKKE dibebankan kepada Pengurus Pusat PJI.
(2) Hal-hal lain mengenai DKKE yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga akan diatur oleh DKKE dengan memperhatikan saran-saran Pengurus Pusat PJI untuk kemudian dilaporkan kepada Rapat Kerja Nasional atau kongres.

BAB VPENGURUS DAERAH

Pasal 22
(1) Pengurus Daerah dipilih oleh Konferensi Daerah di antara anggota yang hadir untuk masa kerja 5 (lima) tahun.
(2) Pemilihan dan penetapan Pengurus Daerah dilaksanakan melalui sistem formatur setelah Ketua Pengurus Daerah Terpilih.
(3) Formatur terdiri dari Ketua terpilih dibantu sekurang-kurangnya 2 (dua) dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) anggota terpilih.
(4) Jika Ketua tidak berhasil terpilih, Konferensi Daerah ditunda sampai paling lama satu setengah bulan.
Pasal 23
Tugas dan wewenang Pengurus Daerah :
(1) Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja yang ditetapkan Kongres Pusat sebagaimana dijabarkan oleh Konferensi Daerah.
(2) Mewakili organisasi ke dalam maupun keluar.
(3) Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam Konferensi Kerja Daerah.
(4) Mengkoordinasikan dengan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan pers dan jurnalistik.
Pasal 24
(1) Susunan Pengurus Daerah yang sudah ditetapkan oleh Konferensi Daerah dilaporkan kepada Pengurus Pusat untuk disahkan.
(2) Jika terjadi penyimpangan dalam proses dan atau hasil pemilihan serta penetapan Pengurus Daerah, Pengurus Pusat dapat menyampaikan usul dan atau saran penyempurnaan. .
BAB VIKONGRES PUSAT
Pasal 25
(1) Kongres Pusat dihadiri oleh peserta yang terdiri dari Pengurus Daerah.
(2) Utusan dalam Kongres Pusat terdiri Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara ditetapkan secara musyawarah antara Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah.
(3) Pengurus Pusat dapat mengundang Dewan Kehormatan Kode Etik sebagai peninjau.

Pasal 26
(1) Kongres Pusat digelar berlandaskan Tata Tertib Persidangan yang ditetapkan oleh Sidang Pleno.
(2) Kongres sah jika dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Pengurus Daerah.
(3) Jika jumlah Pengurus Daerah yang hadir kurang dari duapertiga, maka kongres ditunda sampai selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan.
(4) Kongres Pusat ulangan dianggap sah sekalipun dihadiri kurang dari dua pertiga jumlah Pengurus Daerah.
(5) Pengurus Daerah tidak dapat memberikan mandat suara kepada Pengurus Daerah lain.
Pasal 27
(1) Dalam mengambil keputusan, Kongres Pusat lebih mengutamakan musyawarah.
(2) Jika musyawarah tidak dapat dilaksanakan, keputusan diambil melalui pemungutan suara.
BAB VIIKONGRES LUAR BIASA
Pasal 28
(1) Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan berdasarkan permintaan sekurang-kurangnya oleh 2/3 dari jumlah Pengurus Daerah.
(2) Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan karena Pengurus Pusat dinilai telah melanggar AD/ART dan keputusan Kongres Pusat lainnya.

BAB VIIIKEKAYAAN
Pasal 29
(1) Anggota wajib membayar uang pangkal, uang iuran, dan uang Kartu Tanda Anggota.
(2) Besarnya uang pangkal, uang iuran dan uang Kartu Tanda Anggota ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
(3) Pengurus Daerah menyetorkan 25% dari jumlah uang pangkal dan uang iuran kepada Pengurus Pusat.

Pasal 30
(1) Secara periodik Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah melakukan inventarisasi kekayaan organisasi, baik bergerak maupun yang tidak bergerak.
(2) Inventarisasi kekayaan organisasi dilaporkan kepada Kongres Pusat oleh Pengurus Pusat, dan kepada Rapat Kerja Daerah oleh Pengurus Daerah.
(3) Laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik, atau diteliti oleh Tim Verifikasi yang khusus dibentuk untuk keperluan tersebut.

BAB IXPEMBEKUAN PENGURUS DAERAH DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 31
(1) Pengurus Pusat dapat membekukan dan atau membubarkan Pengurus Daerah yang tidak mematuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan Kongres Pusat.
(2) Anggota Pengurus Daerah yang pengurusnya dibekukan dan atau dibubarkan, untuk sementara diintegrasikan dengan Pengurus daerah terdekat.
(3) Pembekuan dan atau pembubaran Pengurus Daerah dipertanggungjawabkan oleh Pengurus Pusat kepada Kongres Pusat.

Pasal 32
(1) Pembubaran organisasi diputuskan oleh Kongres Pusat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pengurus Daerah, dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang hadir.
(2) Kongres Pusat menentukan penggunaan keuangan dan kekayaan setelah organisasi dibubarkan.
BAB XPENUTUP
Pasal 33
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat ditetapkan dan diputuskan oleh Pengurus Pusat, untuk selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Kongres Pusat.